Hari ini Tim Kuasa Hukum Meliana Ajukan Akta Kasasi

penistaan agama

topmetro.news – Tim kuasa hukum Meliana (44), terdakwa penistaan agama, akan mengajukan akta kasasi ke Kepaniteraan PN Medan Jalan Pengadilan Medan. Pengajuan dijadualkan hari ini, Selasa (6/11/2017)

Ranto Sibarani SH, selaku tim kuasa hukum Meliana yang dikonfirmasikan, Senin sore (5/11/2018) via WA menegaskan akan menyerahkan akta kasasi kliennya ke Mahkamah Agung (MA-RI), melalui PN Medan.

“Kami selaku kuasa hukum sudah melakukan koordinasi dengan Ibu Meliana dan keluarganya. Sampai hari ini tidak ada perubahan yakni melakukan upaya hukum kasasi ke MA-RI,” urainya.

Sedangkan memori kasasinya kalau tidak ada halangan akan disampaikan, Rabu (15/11/2018) mendatang.

Sebelumnya Kahumas PN Medan SH MH ketika dikonfirmasikan wartawan usai menelopon stafnya di kepaniteraan menegaskan, belum ada menerima akta kasasi dari terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

“Ini barusan saya telepon. Belum ada kita terima akta kasasinya,” tegas Juru Bicara PN Medan tersebut.

Vonis Penistaan Agama

Dilansir sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Kamis (25/10/2018) tim majelis hakim memperkuat putusan majelis hakim PN Tanjungbalai yakni pidana 1,5 tahun penjara terhadap Meliana.

Majelis Hakim PT Sumut diketuai Dailun Salian SH didampingi hakim anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria dalam putusannya menyatakan, terdakwa Meliana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan PT Medan Nomor 784/Pid/2018/PT MDN.

Sebelumnya PN Tanjungbalai memvonis Meiliana, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Meiliana dianggap telah melanggar pasal penistaan agama pada tahun 2016 lalu.

Berawal dari keluhan terdakwa terhadap bisingnya suara azan yang berasal dari pelantang masjid di sekitar kediamannya. Keluhan tersebut menimbulkan ‘kasak kusuk’ di lingkungan warga sekitar. Kemudian menyebar luas. Bahkan kejadian ini disebarkan melalui perangkat gawai sehingga menghasilkan sentimen SARA hingga ke luar Kota Tanjungbalai.

Akibatnya massa mengamuk dan membakar tiga vihara, delapan kelenteng dan satu balai pengobatan di Tanjungbalai, Sumut. Tak hanya itu, bahkan tiga mobil, dua motor, dan satu becak juga dibakar massa yang mengamuk.

Akibat Tekanan Massa?

Sementara menurut tim kuasa hukum Meliana, kasus menjerat kliennya cenderung akibat tekanan massa. Kalimat Meliana cenderung dipelintir pihak-pihak tidak bertanggungjawab dari mulut ke mulut. Hal ini menyulut reaksi massa.

Perkara Meliana juga sempat menjadi konsumsi publik dan mendapatkan reaksi dari Wapres Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, kasus tersebut semestinya bisa sesegera mungkin diselesaikan secara arif. Apalagi sampai ada sejumlah rumah ibadah lainnya rusak akibat amuk massa.

Di sisi lain, masalah volume alat pengeras suara di rumah ibadah, sudah diatur. Semua pihak, kata JK, harus menghormatinya mengingat bangsa ini dikenal dengan keberagamannya namun satu dalam bingkai NKRI. (TM-ROBERTS)

Related posts

Leave a Comment